kependudukan
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
khoirul
anisa
Nim :
10.4.0.1.0007
S1 ILMU
KESEHATAN MASYARAKAT
STIKES
PAYUNG NEGERI PEKANBARU
T.A
2011/2012
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami serahkan kepada Allah Swt yang telah mengutus Rasul – rasul Nya,
karena berkat rahmat dari-NYA saya dapat menyelesaikan makalah dengan judul “KELUARGA
BERENCANA” dengan baik. Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu
tentang yang saya sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Bpk
dosen yang telah memberikan bekal ilmu dan membimbing kami dalam mata kuliah Kependudukan .
Akhirnya saya menyadari bahwa tulisan
ini jauh dari sempurna, karena itu tanggapan dan bimbingan dari Bpk khususnya,
dari para pembaca umunya sangat kami harapkan demi kesempurnaan tulisan ini di
masa yang akan dating. Atas semua tanggapan dan bimingan yang ikhlas terlebih
dahulu kami ucapkan terimakasih.
DAFTAR ISI
http://www.sigapbencana-bansos.info/pantauan-media/11446-program-kb-cenderung-diabaikan.html
Kata pengantar
……………………………………………………………………. i
Daftar isi………………………………………………………………………….. ii
Bab 1 Pendahuluan
………………………………………………………………. 1
1.1 Latar Belakang
Masalah………………………………………………….. 1
1.2 Perumusan
Masaah……………………………………………………….. 2
1.3 Tujuan dan Manfaat
Penelitian…………………………………………… 2
Bab
II Istilah ……………………………………………………………………... 3
2.1
Manfaat Program Keluarga Berencana…………………………………… 4
2.2
Keluarga Berencana dan Kependudukan………………………………… 5
2.3
Hukum……………………………………………………………………. 6
Bab
III Kesimpulan dan Saran……………………………………………………. 10
3.1
Kesimpulan ………………………………………………………………
10
3.2
Saran – saran …………………………………………………………..…
10
Daftar
Pustaka …………………………………………………………………….. 11
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Keluarga Berencana (KB) merupakan salah
satu pelayanan kesehatan preventif yang paling dasar dan utama bagi wanita,
meskipun tidak selalu diakui demikian. Peningkatan dan perluasan pelayanan
keluarga berencana merupakan salah satu usaha untuk menurunkan angka kesakitan
dan kematian ibu yang sedemikian tinggi akibat kehamilan yang dialami oleh
wanita. Banyak wanita harus menentukan pilihan kontrasepsi yang sulit, tidak
hanya karena terbatasnya jumlah metode yang tersedia tetapi juga karena
metode-metode tertentu mungkin tidak dapat diterima sehubungan dengan kebijakan
nasional KB, kesehatan individual dan seksualitas wanita atau biaya untuk
memperoleh kontrasepsi (Depkes RI, 1998).
Pelayanan Keluarga Berencana yang merupakan salah satu didalam paket Pelayanan Kesehatan Reproduksi Esensial perlu mendapatkan perhatian yang serius, karena dengan mutu pelayanan Keluarga Berencana berkualitas diharapkan akan dapat meningkatkan tingkat kesehatan dan kesejahteraan. Dengan telah berubahnya paradigma dalam pengelolaan masalah kependudukan dan pembangunan dari pendekatan pengendalian populasi dan penurunan fertilitas menjadi pendekatan yang berfokus pada kesehatan reproduksi serta hak reproduksi. Maka pelayanan Keluarga Berencana harus menjadi lebih berkualitas serta memperhatikan hak-hak dari klien/ masyarakat dalam memilih metode kontrasepsi yang diinginkan (Prof. dr. Abdul Bari Saifuddin, 2003).
Sebenarnya ada cara yang baik dalam pemilihan alat kontrasepsi bagi ibu. Sebelumnya ibu mencari informasi terlebih dahulu tentang cara-cara KB berdasarkan informasi yang lengkap, akurat dan benar. Untuk itu dalam memutuskan suatu cara kontrasepsi sebaiknya mempertimbangkan penggunaan kontrasepsi yang rasional, efektif dan efisien
KB merupakan program yang berfungsi bagi pasangan untuk menunda kelahiran anak pertama (post poning), menjarangkan anak (spacing) atau membatasi (limiting) jumlah anak yang diinginkan sesuai dengan keamanan medis serta kemungkinan kembalinya fase kesuburan (ferundity).
1
Pelayanan Keluarga Berencana yang merupakan salah satu didalam paket Pelayanan Kesehatan Reproduksi Esensial perlu mendapatkan perhatian yang serius, karena dengan mutu pelayanan Keluarga Berencana berkualitas diharapkan akan dapat meningkatkan tingkat kesehatan dan kesejahteraan. Dengan telah berubahnya paradigma dalam pengelolaan masalah kependudukan dan pembangunan dari pendekatan pengendalian populasi dan penurunan fertilitas menjadi pendekatan yang berfokus pada kesehatan reproduksi serta hak reproduksi. Maka pelayanan Keluarga Berencana harus menjadi lebih berkualitas serta memperhatikan hak-hak dari klien/ masyarakat dalam memilih metode kontrasepsi yang diinginkan (Prof. dr. Abdul Bari Saifuddin, 2003).
Sebenarnya ada cara yang baik dalam pemilihan alat kontrasepsi bagi ibu. Sebelumnya ibu mencari informasi terlebih dahulu tentang cara-cara KB berdasarkan informasi yang lengkap, akurat dan benar. Untuk itu dalam memutuskan suatu cara kontrasepsi sebaiknya mempertimbangkan penggunaan kontrasepsi yang rasional, efektif dan efisien
KB merupakan program yang berfungsi bagi pasangan untuk menunda kelahiran anak pertama (post poning), menjarangkan anak (spacing) atau membatasi (limiting) jumlah anak yang diinginkan sesuai dengan keamanan medis serta kemungkinan kembalinya fase kesuburan (ferundity).
1
Di Indonesia khususnya di wilayah Jawa
Tengah terutama di desa Pengkol, kecamatan Tanon dengan jumlah penduduk wanita
1802, orang yang mengalami kehamilan cukup tinggi pada umur 20 – 30 tahun
adalah 70%, 25% umur 31 – 40 tahun, 5% umur 40 tahun keatas.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian dari latar belakang tersebut diatas, maka dapat diasumsikan permasalahan
kurangnya pengetahuan ibu dalam KB, sehingga apalah ada hubungan antara tingkat
pengetahuan ibu dengan pemilihan alat kontrasepsi?
1.3 Tujuan Penelitian
1. Tujuan Umum
Tujuan umum pada penelitian ini adalah mempelajari hubungan antara tingkat pengetahuan ibu dengan pemilihan alat kontrasepsi.
Tujuan umum pada penelitian ini adalah mempelajari hubungan antara tingkat pengetahuan ibu dengan pemilihan alat kontrasepsi.
2. Tujuan Khusus
Tujuan khusus pada penelitian ini adalah:
a. Mengidentifikasi tingkat pengetahuan dengan pemilihan alat kontrasepsi.
b. Mengidentifikasi pengetahuan ibu tentang alat kontrasepsi.
c. Menganalisis hubungan tingkat pengetahuan ibu dengan pemilihan alat kontrasepsi.
3. Manfaat Penelitian
Hasil yang diharapkan dalam penelitian ini adalah:
1. Dengan adanya keikutsertaan dalam KB maka dapat mengurangi dampak kehamilan yang ditimbulkan.
2. Dengan adanya tingkat pengetahuan ibu yang meningkat maka ibu akan mempunyai pengetahuan tentang KB.
3. Sebagai bahan masukan yang digunakan untuk penerapan KB dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
2
BAB II
2.1
Istilah
Istilah
Keluarga Berencana (KB), merupakan terjemahan dari bahasa inggris "Familiy
Planning" yang dalam pelaksanaannya di Negara-negara barat mencakup dua
macam metode (cara) yaitu:
- Planning paren parenthood
Pelaksanaan
metode ini menitik beratkan tanggung jawab kedua orang tua untuk membentuk
kehidupan rumah tangga yang aman, tentram, damai, sejahtera dan bahagia,
walaupun bukan dengan jalan membatasi jumlah anggota keluarga. Hal ini, lebih mendekati
istilah bahasa arab Tandzimul Nasli (mengatur keturunan)
- Birth Control
Penerapan
metode ini menekankan jumlah anak atau menjarangkan kelahiran, sesuai dengan
situasi dan kondisi suami-istri. Hal ini, lebih mirip dengan bahasa arabTahdidun
Nasli (membatasi keturunan). Tetapi dalam perakteknya di Negara barat,
cara ini juga membolehkan pengguguran kandungan (abortus); pemandulan
(infertilitas) dan pembujangan (at-tabattulu)
Untuk
menjelaskan pengertian Keluarga Berencana di indonesia, maka penulis mengemukakannya
dengan pengertian umum dan khusus; yaitu:
- pengertian umum
Keluarga
Berencana ialah suatu usaha yang mengatur banyaknya jumlah kelahiran sedenikian
rupa, sehingga, bagi ibu maupun bayinya, dan bagi ayah serta keluarganya atau
masyarakat yang bersangkutan, tidak menimbulkan kerugian sebagai akibat langsung
dari kelahiran tersebut.
2.
Pengertian khusus
Keluarga
Berencana dalam kehidupan sehari-hari berkisar pada pencegahan konsepsi atau
pencegahan terjadinya pembuahan atau pencegahan pertemuan anara sel mani dari
laki-laki dan sel telur dari perempuan sekitar persetubuhan
3
Dari
pengertian diatas, dapat dikatakan bahwa keluarga berencana adalah istilah yang
resmi digunakan di Indonesia terhadap usaha-usaha untuk mencapai kesejahteraan
dan kebahagiaan keluarga, dengan menerima dan memperaktekkan gagasan keluarga
kecil yang potensial dan bahagia.
2.2 Manfaat program
keluarga berencana
Dengan memperkenalkan manfaat program
keluarga berencana, diharapkan akan muncul kesadaran dari masyarakat untuk
mengikuti program tersebut. Jika kesadaran ini sudah muncul, maka pemerintah
tidak perlu lagi bekerja keras untuk memaksa masyarakat melakukan program
keluarga berencana. Beberapa manfaat mengikuti program keluarga berencana di
antaranya adalah :
1.
Mengatur angka kelahiran dan jumlah
anak dalam keluarga. Jika seseorang bias mengatur dan merencanakan jumlah anak,
diharapkan akan meningkatkan kualitas kehidupan keluarga tersebut.
2.
Membantu pemerintah mengurangi
resiko ledakan penduduk atau baby boomer.
3.
Penggunaan kondom akan membantu
mengurangi resiko penyebaran penyakit menular melalui hubungan seks.
4.
Meningatkan tingkat kesehatan
masyarakat. Sebab, anggaran keuangan keluarga akhirnya biasa digunakan untuk
membeli makanan yang lebih berkualitas dan bergizi.
5.
Menjaga kesehatan ibu dengan cara
pengaturan waktu kelahiran dan juga menghindarkan kehamilan dalam waktu yang
singkat.
Ada 5 corak metoda KB:
1.
Metoda perintang
yang
bekerja dengan cara mengahlangi sperma dari pertemuan dengan sel telur
(merintangi pembuahan).
2.
Metoda hormonal
yang mencegah indung telur mengeluarkan sel-sel telur,
mempersulitpembuahan, dan menjaga agar dinding-dinding rahim tak menyokong
terjadinya kehamilan yangtak dikehendaki.
3. Metoda yang melibatkan alat-alat yang dimasukkan
ke dalam rahim (IUD),
gunanya untukmencegah pembuahan sel telur oleh sperma.
4
4. Metoda alamiah
, yang membantu Anda mengetahui kapan masa subur Anda,
sehingga Andadapat menghindari hubungan seks pada masa itu.
5. Metoda permanen
, atau metoda yang menjadikan Anda taua pasangan Anda tidak
bisa lagimemiliki anak untuk selamanya; lewat suatu operasi.
2.3 Keluarga
Berencana dan Kependudukan
Pertambahan
pendudukan di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan peningkatan
perekonomian Negara. Pertambahan penduduk lebih cepat, sedangkan perekonomian
Negara jaul lebih ketinggalan dari padanya.
Kalau hal tersebut di atas tidak segera ditanggulanginya
maka akan berpengaruh negatif terhadap pembengunan nasional, karena pemerintah
bisa kewalahan menyediakan sarana perekonomian, fasilitas kesehatan, sarana
pendidikan, tempat wisata dan sebagainya.
Dengan menyadari ancaman yang bakal terjadi, maka
pemerintah menjadikan keluarga berencana sebagai bagian dari pembangunan
nasional, yang kegiatannya dimulai sejak pelita I yang lalu.
Dalam kegiatan selanjutnya, keluarga berencana di
indonesia mengalami proses yang tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi di
negara-negara yang sedang berkembang lainnya yaitu, sangat ditentukan oleh
alasan kesehatan. Tetapi perkembangan selanjutnya semakin disadari lagi, bahwa
permasalahannya bertambah luas, dimana keluarga berencana dianggap sebagai slah
satu cara untuk menurunkan angka kelahiran, sebagai satu sarana umtuk
mengendalikan pertambahan penduduk yang semakin pesat.
Sejak tahun 1957 sudah ada perkumpulan suasta yang
bergerak dibidang keluarga berencana, yang bernama "Perkumpulan Keluarga
Berencana Indonesia PKBI". Tetapi ketika itu, pemerintah belum
melembagakannya, karena faktor suasana politik yang belum memungkinkannya.
Sejak tahun 1967, baru terlihat ada persiapan – persiapan
menuju kepada pelaksanaan program tersebut. Dan sejak itu pula, pemerintah
mulai mendorong masyarakat indonesia untuk menciptakan iklim, yang dapat
menguntungkan program pelaksanaan KB secara Nasional. Maka pada tahun 1968,
Presiden menginstruksikan kepada menteri negara kesejahteraan rakyat, melalui
SK.
5
Presiden nomor 26 tahun 1968, yang bertujuan untuk
membentuk suatu lembaga resmi pemerintah, yang bernama "Lembaga Keluarga
Berencana Nasional (LKBN)" yang bertugas untuk megkoordinir kegiatan
keluarga berencana. Kemudian pada tahun 1969, program tersebut mulai
dimasukkan kedalam program pembangunan nasional pada pelita I.
Dan kira-kira satu tahun sesudahnya
maka pemerintah menganggap [erlu membentuk suatu lembaga pemerintah yang diberi
nama "Badan Koordinasi Keluiarga Berencana Nasional (BKKBN)" yang
bertugas untuk mengkoordinir semua kegiatan KB di indonesia. Maka sejak itu
pula, masalah kependudukan di indonesia sudah bisa terkendalikan dengan baik
serta seluruh lembaga pemerintah dan swasta, mengambil bagian untuk
menyukseskan pembangunan nasional dibidang kependudukan.
Apabila laju pertumbuhan penduduk
sudah dapat dikendalikan dengan program KB, maka pemerintah sudah bisa
mengupayakan peningkatan kualitas penduduk, dengan cara menyediakan fasilitas
perekonomian, kesehatan, pendidikan dan sebagainya, sehingga pada masa yang
akan datang, penduduk indonesia semakin tinggi kualitas hidupnya dan semakin
maju tingka kecerdasannya.
2.4 Hukum
Dalam pembahasan ini, penulis hanya
meninjau status hukumnya menrut islam, dengan mendasarkan kepada nash Al-quran
dan hadits serta logika ((dalil aqli).
Pelaksanaan KB dibolehkan dalam islam karena pertimbangan
ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Artinya, dibolehkan bagi orang-orang yang
tidak sanggup membiayai kehidupan anak, kesehatan dan pendidikannya agar
menjadi akseptor KB. Bahkan menjadi dosa baginya, jikalau ia melahirkan anak
yang tidak terurusi masa depannya; yang akhirnya menjadi beban yang berat bagi
masyarakat, karena orang tuanya tidak menyanggupi biaya hidupnya, kesehatan dan
pendidikannya. Hal ini berdasarkan pada sebuah ayat al-quran yang berbunyi:
وليخش اللذين لو تركوا من خلفهم ذرية
ضعافا خافوا عليهم فليتقوا الله واليقولوا قولا سديدا
Dan hendaklah orang-orang takut
kepada Alloh bila seandainya mereka meninggalkan anaka-anaknya yang dalam
keadaan lemah; yang mereka hawatirkan terhadap (kesejahteraan mereka)oleh sebab
itu, hendaklah mereka bertaqwa kepada Alloh dan mengucapkan perkataan yang
benar.
6
Ayat
ini menerangkan bahwa kelamahan ekonomi, kurang stabilnya kondisi kesehatan
fisik dan kelemahan integensi anak akibat kekurangan makanan yang bergizi, menjadi
tanggung jawab kedua orang tuanya. Maka disinilah peranan KB untuk membantu
orang-orang yang tidak dapat menyaggupi hal tersebut, agar tidak berdosa di
kemudia hari bila meniggalkan keturunannya. Dalam ayat lai disebutkan juga:
والوالدات يرضعن اولادهن حولين كاملين
لمن اراد ان يتم الرضاعة
Para ibu, hendaklah menyusui
anak-anaknya selam dua tahun penuh; yaitu bagi yang ingin menyempurnakan
penyusuannya.
Ayat ini menerangkan bahwa anak harus disusukan selama
dua tahun penuh. Karena itu, ibunya tidak boleh hamil lagi sebelum cukup umur
bayinya dua tahun. Atau dengan kata lain, penjarangan kelahiran anak minimal
tiga tahun, supaya anak bisa sehat dan terhindar dari pentyakit, karena susu
ibulah paling baik untuk pertumbuhan bayi, dibandingkan dengan susu buatan.
Mengenai alat kontrasepsi وسائل منع
الحمل yang sering digunakan ber KB, ada yang dibolehkan dan ada pula yang
diharamkan dalam islam.
Selanjutnya, alat kontrasepsi yang
dibolehkannya adalah :
a. Untuk wanita; seperti:
- IUD (ADR);
- Pil;
- Obat suntik;
- Susuk;
- Cara-carea tradisional dan metode yang sederhana; misalnya minuman jamu dan metode klender (Metode ogino knans)
b. Untuk pria;
seperti;
- Kondom;
- Coituis interruktus (azal menurut islam)
Cara ini desepakati oleh ulama islam bahwa boleh
digunakan, berdasarkan dengan cara yang telah diperaktekkan oleh para sahabat
nabi semenjak beliau masih hidup, sebagaimana keterangan sebuah hadits yang
bersumber dari Jabir, berbunyi:
7
كنا نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم والقران
ينزلز (متفق عليه)
وفي لفظ
اخر: كنا نعزل فبلغ ذلك نبي الله صلى الله عليه وسلم فلم
ينهنا (رواه مسلم عن جا بر ايضا)
Artinya:
kami pernah melakukan 'azal (coitus interruktus) dimasa
rosululloh SAW, sedangkan Alqur'an (ketika itu) masih selalu turun.
H.R.Bukhori-Muslim. Dan pada hadist lain mengatakan: kami pernah melakukan
'azal (yang ketika itu) nabi mengetahuinya,tetapi ia tidak pernah melarang
kami. H>R> Muslim, yang bersumber dari 'Jabir juga.
Hadist ini menerangkan bahwa boleh melakukan melakukan
cara kontrasepsi baru coitus interruktus, karena itu ada ayat yang melarangnya,
padahal ketika sahabat melakukannya, Alqur'an masih selalu turun. Karena itu
seandainya perbuatan tersebut dilarang oleh Allah, maka pasti ada ayat yang
turun untuk mencegah perbuatan itu. Begitu juga halnya sikap nabi ketika
mengetahui, bahwa banyak diantara sahabat yang melakukan hal tersebut, maka
beliaupun tidak melarangnya; pertanda bahwa melakukan 'azal (coitus
interruktus) dibolehkan dalam islam untuk ber-KB.
Sedangkan alat kontrasepsi yang dilarang dalam islam; adalah:
a. Untuk wanita; seperti;
- Menstrual regulation (MR atau pengguguran kandungan yang masih muda);
- Abortus atau pengguguran kandungan yang sudah bernyawa;
- Ligasi tuba (mengingat saluran kantong ovum) dan tubektomi (mengangkat tempat ovum). Kedua istilah ini disebut sterilisasi.
b. Untuk pria; seperti vasektomi
(mengingat atau memutuskan saluran sperma dari buah Zakar) dan cara ini juga
disebut sterilisasi. Selanjutnya, mengenai alasan-alasan sehingga alat
kontrasepsi tersebut dilarang dalam islam, dapat dilihat pembahasan pada bagian
yang lain dario tulisan ini.
Adapun dasar dibolehkannya KB dalam islam menurut dalil
akli, adalah karena pertimbangan kesejahteraan penduduk yang didiam-diamkan
oleh bangsa dan negara. Sebab kalau pemerintahan tidak melaksanakannya maka
keadaan rakyat di masa datang, dapat menderita.
8
Oleh karena itu, pemerintahan menempuh suatu cara untuk
mengatasi ledakan penduduk yanmg tidak seimbang dengan pertumbuhan perekonomian
nasional dengan mengadakan program KB, untuk mencapai kemaslahatan seluruh
rakyat. Upaya pemerintah tersebut, sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi:
تصرف الامام على
الرعية منوط بالمصلحة
Artinya:
Kebijaksanaan imam (pemerintahan) terhadap rakyatnya bisa
dihubungkan dengan (tindakan) kemaslahatan.
Pertimbangan kemaslahatan umat (rakyat) dapat dijadikan dasar pertimbangan
untuk menetapkan hokum islam menurut mazdhab maliki; di Negara Indonesia yang
tercinta ini, pemerintahan sebagai pelaksana amanat rakyat,berkewajiban untuk
melaksanakan program KB, sesuai dengan petunjuk GBHN. Maka program tersebut
hukumnya boleh dalam islam, karena pertimbangan kemaslahatan umat (rakyat).
9
BAB III
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan
analisis dan penelitian mengenai keluarga berencana, dapat disimpulkan :
a.
Bahwa KB ( keluarga berencana ) dalam pandangan hidup
sangat berguna sehingga bisa mewujudkan hidup yang sujahtera.
b.
KB ( keluarga berencana ) merupakan program yang membawa
keberuntungan bagi yang mengerjakanya.
c.
KB ( keluarga berencana ) yang ditawarkan pemerintah
berdasarkan nilai hukum dan ada juga di AL-Qur’an n hadist.
3.2 Saran – saran
Selain kesimpulan diatas, penulis juga
mengajukan beberapa saran kepada teman – teman semua yang kiranya berguna dalam
kehidupan yang akan datang :
a.
Dalam kehidupan modern yang ditandai oleh berbagai tantangan
yang bersifat mendasar, tampaknya perlu datasi dengan cara yang mendasar pula,
yaitu dengan kembali kepada diri kita sendiri dan agama, khususnya yang
berkaitan dengan kb ( keluarga berencana ).
b.
Kepada semua yang berperan dalam kalangan masyarakat
harus bisa salig membantu dalam menyampaikan informasi bagi yang membutuhkan.
10
DAFTAR
PUSTAKA
jd=keberhasilan+program+KB+Nasional+Jambi&dn=20090311143743
DAFTAR
ISIhttp://www.borneotribune.com/pdf/headline/mengintegrasikan-program-kb-dalam-pembangunan.pdfhttp://bkkbnjabar.net/index.php/news/show/11
AFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar