Kamis, 10 Januari 2013

Kesehatan dan Keselamatan Kerja Karyawan


Sejarah K3
          Pengertian K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) adalah secara filosofis suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur. Secara keilmuan adalah merupakan ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Seirama dengan derap langkah pembangunan negara ini kita akan memajukan industri yang maju dan mandiri dalam rangka mewujudkan era industrialisasi. Proses industrialisasi maju ditandai antara lain dengan mekanisme, elektrifikasi dan modernisasi. Dalam keadaan yang demikian maka penggunaan mesin-mesin, pesawat- pesawat, instalasi-instalasi modern serta bahan berbahaya mungkin makin meningkat. (Ridley, 2006)
        Masalah tersebut di atas akan sangat mempengaruhi dan mendorong peningkatan jumlah maupun tingkat keseriusan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu keselamatan dan kesehatan kerja yang merupakan salah satu bagian dari perlindungan tenaga kerja perlu dikembangkan dan ditingkatkan, mengingat keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan agar :
-Setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang berada di tempat kerja mendapat
perlindungan atas keselamatannya.
-Setiap sumber produksi dapat dipakai, dipergunakan secara aman dan efisien.
Proses produksi berjalan lancar.
(Daryanto, 2003)
         Kondisi tersebut di atas dapat dicapai antara lain bila kecelakaan termasuk kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja dapat dicegah dan ditanggulangi. Oleh karena itu setiap usaha kesehatan dan keselamatan kerja tidak lain adalah usaha pencegahan dan penanggulangan dan kecelakaan di tempat kerja. Pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja haruslah ditujukan untuk mengenal dan menemukan sebab-sebabnya, bukan gejala-gejalanya untuk kemudian sedapat mungkin menghilangkan atau mengeliminirnya. Untuk itu semua pihak yang terlibat dalam usaha berproduksi khususnya para pengusaha dan tenaga kera diharapkan dapat mengerti dan memahami serta menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di tempat masing-masing. Keselamatan dan keamanan kerja mempunyai banyak pengeruh terhadap faktor kecelakaan, karyawan harus mematuhi standart (k3) agar tidak menjadikan hal-hal yang negative bagi diri karyawan. Terjadinya kecelakaan banyak dikarenakan oleh penyakit yang diderita karyawan tanpa sepengetahuan pengawas (k3), seharusnya pengawasan terhadap kondisi fisik di terapkan saat memasuki ruang kerja agar mendeteksi sacera dini kesehatan pekerja saat akan memulai pekerjaanya. Keselamatan dan kesehatan kerja perlu diperhatikan dalam lingkungan kerja, karena kesehatan merupakan keadaan atau situasi sehat seseorang baik jasmani maupun rohani sedangkan keselamatan kerja suatu keadaan dimana para pekerja terjamin keselamatan pada saat bekerja baik itu dalam menggunakan mesin, pesawat, alat kerja, proses pengolahan juga tempat kerja dan lingkungannya juga terjamin. Apabila para pekerja dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani dan didukung oleh sarana dan prasarana yang terjamin keselamatannya maka produktivitas kerja akan dapat ditingkatkan.
          Masalah kesehatan adalah suatu masalah yang kompleks, yang saling berkaitan dengan masalah-masalah lain di luar kesehatan itu sendiri. Banyak faktor yang mempengaruhi kesehatan, baik kesehatan individu maupun kesehatan masyarakat, antara lain: keturunan, lingkungan, perilaku, dan pelayanan kesehatan. Keempat faktor tersebut saling berpengaruh satu sama lainnya, bilamana keempat faktor tersebut secara bersama-sama mempunyai kondisi yang optimal, maka status kesehatan akan tercapai secara optimal. Keselamatan kerja merupakan keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan pengolahanya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta melakukan cara-cara melakukan pekerjaan (Suma’mur, 1989, hal 12).
(Budiono, 2003, hal 171) menerangkan bahwa keselamatan kerja yang mempunyai ruang lingkup yang berhubungan dengan mesin, landasan tempat kerja dan lingkungan kerja, serta cara mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, memberi perlindungan sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efesiensi dan produktifitas. (Suma’mur 1989, hal 13) berpendapat bahwa kesehatan kerja merupakan spesialis ilmu kesehatan beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usahapreventif atau kuratif terhadap penyakit/ gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan serta terhadap penyakit umum.
(Budiono, 2003, hal 14) mengemukakan indikator keselamatan dan kesehatan kerja (k3), meliputi :
1. Faktor manusia/pribadi
Faktor manusia disini meliputi, antara lain kurangnya kemampuan fisik, mental dan psikologi, kurangnya pengetahuan dan keterampilan, dan stress serta motivasi yang tidak cukup
2. Faktor kerja/lingkungan
Meliputi, tidak cukup kepemimpinan dan pengawasan, rekayasa, pembelian/pengadaan barang, perawatan, standar-standar kerja dan penyalah gunaan.
Dari beberapa uraian diatas dapat ditarik kesimpulan mengenai indikator tentang keselamatan dan kesehatan kerja (k3) meliputi: faktor lingkungan dan faktor manusia. (Anoraga, 2005, hal 76) mengemukakan aspek-aspek keselamatan dan kesehatan kerja (k3) meliputi :
3. Lingkungan kerja
Lingkungan kerja merupakan tempat dimana seseorang atau keryawan dalam beraktifitas bekerja. Lingkungan kerja dalam hal ini menyangkut kondisi kerja, suhu, penerangan, dan situasinya
4. Alat kerja dan bahan
Alat kerja dan bahan merupakan hal yang pokok dibutuhkan oleh perusahaan untuk memproduksi barang. Dalam memproduksi barang alat-alat kerja sangatlah vital digunakan oleh para pekerja dalammelakukan kegiatan proses produksi dan disamping itu adalah bahan-bahan utama yang akan dijadikan barang.
5. Cara melakukan pekerjaan
Setiap bagian-bagian produksi memiliki cara melakukan pekerjaan yang berbeda-beda yang dimiliki oleh karyawan. Cara-cara yang biasanya dilakukan oleh karyawan dalam melakukan semua aktifitas pekerjaan.
Kecelakaan kerja merupakan hal yang tidak dapat ditolelir lagi kalau tidak adanya kehati-hatian dalam bekerja, pekerja harus mematuhi petunjuk keselamatan kerja, apalagi keryawan yang berhubungan langsung dengan alat produksi itu akan berbahaya terhadap keselamatanya. Tetapi kadang pekerja mengacuhkan prosedur keselamatan kerja yang sudah dibuat oaleh perusahaan, berdalih tidak nyaman dalam bekerja karena menurut andi salah satu karyawan swasta di kawasan industry tanjung mas Semarang, mengatakan bahwa memakain helm saat bekerja membuatnya pusing dan masker juga menghalangi udara yang masuk ke hidung sehingga tidak focus bekerja, perusahaan banyak aturan yang membuat tidak nyaman.
         Tempat kerja juga menjadikan salah satu yang menyebabkan kecelakaan kerja itu bisa terjadi, letak lokasi kerja, kebersihan lokasi kerja dan kenyamanan menjadikan pekerja merasa aktifitas dalam bekerjanya nyaman sehingga mengurangi resiko kecelakaan terjadi. Bandingkan dengan tempat kerja yang kumuh dan sempit juga akan memberikan risiko kerja yang besar dan bisa berakibat vatal dan menyebabkan kematian. Kebutuhan yang harus dimengerti oleh pemilik usaha agar memberikan tempat yang sesuai dengan standar kerja menjadikan perhatian tersendiri oleh pemilik perusahaan, unsure argonomis juga harus dibuat untuk member keindahan dan kenyamanan dalam bekerja.
Kecelakaan kerja merupakan sesuatu yang tidak bisa ditolerir lagi. Menurut data yang disampaikan oleh kementrian tenaga kerja dan transportasi, sepanjang tahun 2009 telah terjadi sebanyak 54.398 kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Pada tahun sebelumnya, jumlah kecelakaan sebanyak 20.086 kasus tergolong pelanggaran K3. Belum lagi kecelakaan lalu lintas yang diperkirakan mengakibatkan 30.000 korban jiwa setiap tahunnya, menjadi pembunuh no. 3 di Indonesia setelah penyakit jantung dan stroke. Penjaminan serta perlindungan tenaga kerja sudah menjadi sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi diberikan kepada setiap pekerja yang ada di Indonesia tak terkecuali kepada para pekerja rumahan (home based workers). Selain jumlah pekerja rumah tangga telah mencapai angka 2.593.399 orang, termasuk diantaranya pekerja anak yang berjumlah 688.132 (Survey ILO-IPEC 2003), UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan belum secara eksplisit memberikan perlindungan –pada kenyataannya- kepada kelompok para pekerja rumahan (www.diknakerstrans.com).
               Kecelakaan saat kerja sering terjadi akibat kelalaian manusia, melanggar aturan yang sudah diterapkan k3 sebagai standar aturan keselamatan kerja. Pada tahun 2008 silam telah terjadi kecelakaan akibat produksi di pabrik gula di kawasan industry cilacap, korban adalah keryawan yang bekerja di temapat penggilingan bahan gula, akibat kelalaian mematikan mesin giling korban akhirnya masuk dalam mesin giling dan tewas. Hanya karna lupa dengan hal yang sepele akan menjadi vatal karena tidak mematuhi standar (k3). Di kudus juga terjadi kecelekaan kerja pada kontruksi bahan bangunan yang lupa karna tidak membawa peralatan pengaman, akhirnya korban terjun dari lantai 2 saat bekerja. Kecelekaan seperti ini bisa diminimalisir apabila pekerja menaati program kesehatan dan keselamatan kerja yang sudah dirancang (k3) dibagian keselamatan kerja (Koran meteor, edisi sabtu 24 mei 2008, hal 13).
            Beberapa kasus terjadinya kecelakaan di tempat kerja sudah tidak menjadi rahasia umum lagi. Hal demikian bisa muncul karena adanya keterbatasan fasilitas keamanan kerja, juga karena kelemahan pemahaman faktor-faktor prinsip yang perlu diterapkan perusahaan. Filosofi keselamatan dan kesehatan kerja dalam memandang setiap karyawan memiliki hak atas perlindungan kehidupan kerja yang nyaman belum sepenuhnya dipahami baik oleh pihak manajemen maupun karyawan. Karena itu perlu ditanamkan jiwa bahwa keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bentuk kebutuhan karyawan.
          Selain itu setiap upaya yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja hanya akan berhasil jika kedua pihak yaitu perusahaan dan karyawan melakukan kerjasama sinergis dan harmonis. Setiap pelaku harus bertekad dan berdisiplin memperkecil terjadinya kecelakaan kerja. Perusahaan perlu memiliki tujuan memerkecil kejadian kecelakaan kerja sampai nol. Manfaat bagi kepentingan karyawan berupa keselamatan dan kesehatan kerja yang maksimum dan begitu pula bagi perusahaan berupa keuntungan maksimum. Untuk itu maka perusahaan hendaknya:
(1) mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang dikeluarkan pemerintah secara taat asas,
(2) membuat prosedur dan manual tentang bagaimana mengatasi keselamatan kerja,
(3) memberikan pelatihan dan sosialisasi keselamatan kerja pada karyawan,
(4) menyediakan fasilitas keselamatan kerja yang optimum,
(5) bertanggung jawab atas keselamatan kerja para karyawan,
Setiap perusahaan sewajarnya memiliki strategi memperkecil dan bahkan menghilangkan kejadian kecelakaan kerja di kalangan karyawan sesuai dengan kondisi perusahaan. Strategi pokok yang perlu diterapkan perusahaan meliputi :
a. Pihak manajemen perlu menetapkan bentuk perlindungan bagi karyawan dalam menghadapi kejadian kecelakaan kerja. Misalnya karena alasan finansial, kesadaran karyawan tentang keselamatan kerja dan tanggung jawab perusahaan dan karyawan maka perusahaan bisa jadi memiliki tingkat perlindungan yang minimum bahkan maksimum.
b. Pihak manajemen dapat menentukan apakah peraturan tentang keselamatan kerja bersifat formal ataukah informal. Secara formal dimaksudkan setiap aturan dinyatakan secara tertulis, dilaksanakan dan dikontrol sesuai dengan aturan. Sementara secara informal dinyatakan tidak tertulis atau konvensi dan dilakukan melalui pelatihan dan kesepakatan-kesepakatan.
Pihak manajemen perlu proaktif dan reaktif dalam pengembangan prosedur dan rencana tentang keselamatan dan kesehatan kerja karyawan. Proaktif berarti pihak manajemen perlu memperbaiki terus menerus prosedur dan rencana sesuai kebutuhan perusahaan dan karyawan. Sementara arti reaktif, pihak manajemen perlu segera mengatasi masalah keselamatan dan kesehatan kerja setelah suatu kejadian timbul. Pihak manajemen dapat menggunakan tingkat derajad keselamatan dan kesehatan kerja yang rendah sebagai faktor promosi perusahaan ke khalayak luas. Artinya perusahaan dinilai sangat peduli dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sumber :
Ilham Rudy Saputro, PENERAPAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) PADA KARYAWAN DILIHAT DARI SISI PSIKOLOGIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar